Bapak Prof.Ir.H.Sarwidi, MSCE, PhD Dari BNPB Beserta Tim Ke BPBD Kab Siak Pada Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (monev) Penanggulangan Bencana Alam Dan Non Alam Kesiapsiagaan Bencana Di Provinsi Dan Kabupaten/kota Di Riau
Pengurangan risiko
bencana dalam rangka penanggulangan bencana adalah tanggung jawab semua pihak
pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Dalam pengertian ini, setiap orang atau
komunitas memiliki tanggung jawab dalam pengurangan resiko dan penanggulangan
bencana untuk keamanan dan keselamatan diri, keluarga, maupun lingkungannya.
Oleh karena itu, dengan strategi penentuan prioritas dan
pengalokasian sumber daya secara maksimal, komperensif dan partisipasif
termasuk memasukkan sumber daya lokal berdasarkan penilaian kerusakan dan
kerugian pasca bencana secara cermat dan akurat baik meliputi aspek fisik dan
non fisik serta kemanusiaan, maka pengembangan BPBD adalah satu kegiatan
strategis untuk mengetahui kaji cepat dalam penanganan kebencanaan dan menjadi
pusat informasi bencana diwilayah Kabupaten Siak.
Kabupaten
Siak merupakan daerah yang rawan bencana, baik berupa bencana alam (banjir,
longsor, karhutla, angin puting beliung) maupun bencana non alam (konflik
sosial, kebakaran dan kegagalan teknologi). Perkembangan tersebut juga
berdampak terhadap kebutuhan akan ketersediaan logistik dan peralatan balk
untuk kesiapsiagaan maupun situasi tanggap darurat. Tingginya tingkat bencana
terutama karhutla dan kurang optimalnya sarpras yang dimiliki menjadi dasar
utama bagi BPBD Kab. Siak untuk mengajukan permohonan bantuan sarpras,
sekaligus menyusun petunjuk pelaksanaan penggunaannya. Saat ini distribusi
peralatan masih sebatas pemenuhan peralatan minimal seperti, Peralatan
Kendaraan (mobil rescue, mobil ambulans, mobil truk serbaguna, mobil dapur
lapangan, mobil pengolah air bersih, mobil komunikasi, motor trail, perahu
karet, mesin perahu), Peralatan hunian (tenda posko, tenda pengungsi, tenda
keluarga, genset, velbed, dan pengolahan air minum) serta peralatan komunikasi
(handy talky, radio independent group, dan single side band). Dalam rangka
mendukung Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun
2009 tentang Pedoman Standarisasi Peralatan Penanggulangan Bencana dan
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2009
tentang Pedoman Bantuan Peralatan, maka secara operasional perlu disusun
petunjuk pelaksanaan penggunaan seluruh peralatan, agar kedepan penggunaan
peralatan dapat berjalan secara baik dan tepat guna. Petunjuk pelaksanaan ini
akan menjadi acuan bagi personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang
mengelola peralatan khusus penanggulangan bencana, sehingga kedepan diharapkan petugas
yang ditunjuk dapat bekerja dengan optimal.
Menurut Undang-undang nomor
23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 219 dan pasal 220, serta
Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 46
menyebutkan bahwa Daerah kabupaten/kota membentuk badan untuk melaksanakan
fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi :
perencanaan; keuangan; kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; penelitian
dan pengembangan; dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. BPBD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan
penyusunan dan melaksanakan kebijakan daerah di Bidang Penanggulangan Bencana
Daerah.
0 Komentar