Bapak Prof.Ir.H.Sarwidi, MSCE, PhD Dari BNPB Beserta Tim Ke BPBD Kab Siak Pada Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi (monev) Penanggulangan Bencana Alam Dan Non Alam Kesiapsiagaan Bencana Di Provinsi Dan Kabupaten/kota Di Riau

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Pengurangan risiko bencana dalam rangka penanggulangan bencana adalah tanggung jawab semua pihak pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Dalam pengertian ini, setiap orang atau komunitas memiliki tanggung jawab dalam pengurangan resiko dan penanggulangan bencana untuk keamanan dan keselamatan diri, keluarga, maupun lingkungannya.

            Oleh karena itu, dengan strategi penentuan prioritas dan pengalokasian sumber daya secara maksimal, komperensif dan partisipasif termasuk memasukkan sumber daya lokal berdasarkan penilaian kerusakan dan kerugian pasca bencana secara cermat dan akurat baik meliputi aspek fisik dan non fisik serta kemanusiaan, maka pengembangan BPBD adalah satu kegiatan strategis untuk mengetahui kaji cepat dalam penanganan kebencanaan dan menjadi pusat informasi bencana diwilayah Kabupaten Siak.

            Untuk itu, perhatian dan dukungan Pemerintah Pusat sangat diharapkan dalam mewujudkan pelayanan Penanggulangan Bencana di daerah yang makin baik dan merata. Semoga dengan bekerja keras dapat terwujud lingkungan yang terhindar dari bencana menuju masyarakat yang aman, mandiri dan sejahtera

Kabupaten Siak merupakan daerah yang rawan bencana, baik berupa bencana alam (banjir, longsor, karhutla, angin puting beliung) maupun bencana non alam (konflik sosial, kebakaran dan kegagalan teknologi). Perkembangan tersebut juga berdampak terhadap kebutuhan akan ketersediaan logistik dan peralatan balk untuk kesiapsiagaan maupun situasi tanggap darurat. Tingginya tingkat bencana terutama karhutla dan kurang optimalnya sarpras yang dimiliki menjadi dasar utama bagi BPBD Kab. Siak untuk mengajukan permohonan bantuan sarpras, sekaligus menyusun petunjuk pelaksanaan penggunaannya. Saat ini distribusi peralatan masih sebatas pemenuhan peralatan minimal seperti, Peralatan Kendaraan (mobil rescue, mobil ambulans, mobil truk serbaguna, mobil dapur lapangan, mobil pengolah air bersih, mobil komunikasi, motor trail, perahu karet, mesin perahu), Peralatan hunian (tenda posko, tenda pengungsi, tenda keluarga, genset, velbed, dan pengolahan air minum) serta peralatan komunikasi (handy talky, radio independent group, dan single side band). Dalam rangka mendukung Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2009 tentang Pedoman Standarisasi Peralatan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Bantuan Peralatan, maka secara operasional perlu disusun petunjuk pelaksanaan penggunaan seluruh peralatan, agar kedepan penggunaan peralatan dapat berjalan secara baik dan tepat guna. Petunjuk pelaksanaan ini akan menjadi acuan bagi personil Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang mengelola peralatan khusus penanggulangan bencana, sehingga kedepan diharapkan petugas yang ditunjuk dapat bekerja dengan optimal.

Menurut Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 219 dan pasal 220, serta Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 46 menyebutkan bahwa Daerah kabupaten/kota membentuk badan untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah meliputi : perencanaan; keuangan; kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPBD mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyusunan dan melaksanakan kebijakan daerah di Bidang Penanggulangan Bencana Daerah.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.