Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak (BPBD) Kabupaten Siak

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

BPBD Kabupaten Siak merupakan OPD yang secara langsung menangani bencana dalam wilayah yang rawan bencana terbagi     dalam 14 Kecamatan,  9 Kecamatan merupakan Kecamatan Rawan Bencana dan 71 dari 133 Kampung.  wilayah gambut dengan luas 869.721 Ha atau sekitar 53,22 % dari luas wilayah Kabupaten Siak.

Sehingga bencana seperti Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Siak menjadi perhatian khusus sebagaimana kita ketahui gambut yang kering sangat rentan terbakar.

Adapun 9 Kecamatan yang merupakan Kecamatan Rawan Bencana adalah sebagai berikut :

1.     Kecamatan Siak;

2.     Kecamatan Sungai Apit;

3.     Kecamatan Sabak Auh;

4.     Kecamatan Sungai Mandau

5.     Kecamatan Dayun;

6.     Kecamatan Pusako;

7.     Kecamatan Kandis;

8.     Kecamatan Mempura;

9.    Kecamatan Koto Gasib

 

Tahap Pra Bencana

Mitigasi adalah serangkaian upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Kegiatan mitigasi inidapat dilakukan melalui pelaksanaan penataan ruangan; pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, pelatihan baik secara konvensional maupun modern.



Tahap Saat Terjadi Bencana

Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan . Ini meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian dan pemulihan sarana prasarana. Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahap tanggap darurat, diantaranya yaitu:

§  Pengkajian yang tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya

§  Penentuan status keadaan darurat bencana

§  Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana

§  Pemenuhan kebutuhan dasar

§  Perlindungan terhadap kelompok rentan

§  Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital

 

Tahap Pasca Bencana

Dalam tahapan ini mencakup pemulihan, rehabilitasi dan juga rekonstruksi.

Pemulihan.(Recovery)
Pemulihan adalah rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaab, prasarana dan sarana dengan melakukan upata rehabilitasi.

 

Rehabilitasi.(rehabilitation)
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat hingga tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.

 

 Rekonstruksi.(reconstruction)

Rekonstruksi adalah perumusan kebijakan dan usaha serta langkah-langkah nyata yang terencana dengan baik, konsisten dan berkelanjutan untuk membangun kembali secara permanen semua prasarana, sarana dan sistem kelembagaan baik tingkat pemerintahan maupun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban dan bangkitnya peran dan partisipasi masyarakat sipil dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat di wilayah pasca bencana. Lingkup pelaksanaan rekonstruksi terdiri atas program rekonstruksi fisik dan program rekonstruksi non fisik

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.