Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak (BPBD) Kabupaten Siak
BPBD Kabupaten Siak merupakan OPD yang secara
langsung menangani bencana dalam wilayah
yang rawan bencana terbagi dalam 14 Kecamatan, 9 Kecamatan merupakan Kecamatan Rawan Bencana dan 71 dari 133 Kampung. wilayah gambut dengan luas 869.721 Ha atau sekitar 53,22 % dari luas wilayah Kabupaten Siak.
Sehingga bencana seperti Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Siak menjadi
perhatian khusus sebagaimana kita ketahui gambut yang kering sangat rentan terbakar.
Adapun 9 Kecamatan yang merupakan Kecamatan Rawan Bencana adalah sebagai berikut :
1. Kecamatan Siak;
2. Kecamatan Sungai Apit;
3. Kecamatan Sabak Auh;
4. Kecamatan Sungai Mandau
5. Kecamatan Dayun;
6. Kecamatan Pusako;
7. Kecamatan Kandis;
8. Kecamatan Mempura;
9. Kecamatan Koto Gasib
Tahap Pra Bencana
Mitigasi adalah serangkaian
upaya yang dilakukan untuk mengurangi risiko bencana baik melalui pembangunan
fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Kegiatan mitigasi inidapat dilakukan melalui pelaksanaan penataan ruangan;
pengaturan pembangunan, pembangunan infrastruktur, tata bangunan; dan
penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan, pelatihan baik secara konvensional
maupun modern.
Tahap Saat Terjadi Bencana
Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan
segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan
. Ini meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsian dan pemulihan
sarana prasarana. Berikut beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahap tanggap
darurat, diantaranya yaitu:
§ Pengkajian yang tepat terhadap
lokasi, kerusakan dan sumberdaya
§ Penentuan status keadaan darurat
bencana
§ Penyelamatan dan evakuasi
masyarakat terkena bencana
§ Pemenuhan kebutuhan dasar
§ Perlindungan terhadap kelompok
rentan
§ Pemulihan dengan segera
prasarana dan sarana vital
Tahap Pasca Bencana
Dalam tahapan ini mencakup pemulihan, rehabilitasi dan juga
rekonstruksi.
Pemulihan.(Recovery)
Pemulihan adalah rangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan
lingkungan hidup yang terkena bencana dengan memfungsikan kembali kelembagaab,
prasarana dan sarana dengan melakukan upata rehabilitasi.
Rehabilitasi.(rehabilitation)
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau
masyarakat hingga tingkat yang memadai pada wilayah pasca bencana dengan
sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek
pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
Rekonstruksi.(reconstruction)
0 Komentar