BPBD Provinsi Riau Menggelar Penginputan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Untuk Penilaian Indeks Ketahanan Daerah Dalam Rangka Penurunan Indeks Risiko Bencana

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Badan Penanggulangan Bencana Daerah  (BPBD) Provinsi Riau menggelar Penginputan Indeks Ketahanan Daerah ke seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau, dalam rangka Penurunan Indeks Risiko Bencana di Ruang William BPBD Provinsi Riau, Pekanbaru Senin (19/09/2022). Kegiatan ini diikuti sebanyak 12 kab/kota dengan peserta kurang lebih 50 orang.

Banyak tantangan yang harus dihadapi saat ini seperti, degradasi lingkungan, perubahan iklim, pembangunan di daerah rawan bencana, dan tata ruang yang tidak berbasis PRB. Tahun 2022 bulan peringatan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) akan di gelar di Kalimantan pada tanggal 12-14 Oktober 2022  yang menjadi target BNPB untuk meningkatkan strategi PRB di tataran daerah Provinsi hingga Kabupaten/Kota.  Dibutuhkan peran dari Pemerintah Provinsi untuk dapat mengkoordinasikan penilaian IKD dimasing-masing kab/kotanya sehingga dapat diketahui penilaian secara nasional. Selain itu, sudah diterbitkannya PP No. 2 Tahun 2018 dan Permendagri 101/2019 tentang standar pelayanan minimal sub urusan bencana setiap daerah diharapkan dapat mengimplementasikannya.
 
Materi terkait Rancangan Renstra BNPB Tahun 2020-2024 dengan visi terwujudnya Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan. Sesuai RPJMN 2020-2024, isu strategis kebencanaan yang dihadapi saat ini adalah tingginya kerentanan dan risiko bencana di daerah. Sehingga arah kebijakan yang tetapkan adalah meningkatkan upaya pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim.

Bapak Kaharuddin S.Sos., M.Si Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, menyampaikan dalam forum tersebut secara detail terkait petunjuk teknis SPM Sub-Urusan Bencana di daerah sebagai indikator penuruan indeks riisko bencana. SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Jenis Pelayanan dasar sub-urusan bencana daerah kabupaten/kota meliputi pelayanan informasi rawan bencana, pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.