Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos.,M.Si Menghadiri Rapat Penyelenggaraan Sub Urusan Kebakaran Provinsi Riau

facebook reddit twitter email whatapps pinterest gmail telegram line yahoomail skype

Pemerintah Provinsi Riau melalui BPBD Riau melakukan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Sub Urusan Kebakaran di Provinsi Riau bersama Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Se - Provinsi Riau. Bertempat di Ruang Rapat Wiliem Rampangile, Kamis (27 Oktober 2022)

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Riau melaksanakan Rapat Pembahasan Sub Urusan Kebakaran Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Riau dan Kabupaten Kota yang dipimpin oleh M. EDY AFRIZAL, SE., MH.

Mengawali rapat tersebut, turut hadir utusan dari Kabupaten Siak yaitu Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak (Kaharuddin, S.Sos., M.Si) dimana Bidang Pemadaman Kebakaran Kabupaten Siak berada di bawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak (BPBD) Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Siak menyampaikan di Kabupaten Siak untuk urusan kebakaran itu berdasarkan UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan disebutkan dalam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Sedangkan Untuk pelaksanaan sub urusan ketentraman dan ketertiban umum di Provinsi Riau sendiri dilaksanakan oleh Satpol PP sedangkan untuk pelaksanaan sub bencana di provinsi dilaksanakan oleh BPBD Riau," katanya.

Namun, menurutnya, untuk pelaksanaan urusan kebakaran di provinsi Riau sampai saat ini belum ada dinas atau badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi kebakaran dan penyelamatan.

Sedangkan, berdasarkan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten kota diamanatkan agar pemerintah provinsi dan kabupaten kota dalam rangka penyelenggaraan urusan kebakaran harus membentuk opd atas aturan kerja yang menyelenggarakan sebuah urusan kebakaran.

"Untuk itu, pada rapat kali ini kita ingin mengetahui sub urusan bidang kebakaran ini lebih masuk ke OPD mana sehingga hasil rapat ini akan diteruskan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota masing-masing.

Dalam rapat tersebut terdapat kesimpulan dimana Sesuai amanat Permendagri No 16 tahun 2020 pasal 3 dan pasal 4 bahwa di wajibkan untuk membentuk OPD tersendiri minimal Tipe C untuk Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan dan Jangka pendeknya. 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pelaksana BPBD Riau, Edy Afrizal  menyebutkan pada prinsipnya BPBD siap untuk dititipkan kewenangan Sub urusan Kebakaran dan Penyelamatan ini ke BPBD Kabupaten/Kota. Jika kewenangan Sub Kebakaran dan Penyelamatan dititipkan di BPBD mungkin perlu penambahan Bidang dan Penambahan personil di BPBD. Untuk sarpras ruangan dan tempat di BPBD masih tersedia untuk menampung Bidang dan Personil untuk Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan. Namun jika berdasarkan aturan memang cocoknya membentuk OPD sendiri untuk Sub Urusan Kebakaran dan Penyelamatan ini.

Berita Terkait

Berita Terkini

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Form yang bertanda * wajib diisi.